Makassar, Sulawesi Selatantaxlawcenter@umi.ac.id +62 411 455666
مركز قانون الضرائب — Universitas Muslim Indonesiaمركز قانون الضرائبUniversitas Muslim Indonesia

Rektor UMI Resmikan مركز قانون الضرائب, Perkuat Tridharma di Bidang Fiskal

MAMuhammad Alhashim Anshari AB
Sekretaris Panitia & Editor Publikasi
1 دقيقة قراءة3.6rb
Rektor UMI Resmikan مركز قانون الضرائب, Perkuat Tridharma di Bidang Fiskal

الجامعة الإسلامية الإندونيسية resmi membentuk مركز قانون الضرائب (The Tax Law Center) melalui Keputusan Rektor Nomor 3380/H.25/UMI/X/2025 yang ditetapkan pada 17 Oktober 2025.

Peresmian berlangsung di Gedung Menara UMI dan dihadiri jajaran pimpinan universitas, Dewan Pembina, Dewan Pengarah, serta mitra dari otoritas perpajakan dan organisasi profesi.

Empat tahun masa pengabdian

Sesuai keputusan Rektor, masa jabatan pengurus berlangsung selama empat tahun sejak tanggal penetapan. Pengurus bertugas melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengembangkan kegiatan yang meliputi kajian, البحث, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang قانون الضرائب.

Pusat kajian ini harus menjadi jembatan antara ruang akademik dan kebutuhan nyata masyarakat dalam memahami hak serta kewajiban perpajakannya.

Fokus awal: literasi dan advokasi

Direktur Eksekutif menyampaikan bahwa program tahun pertama diarahkan pada tiga hal: penguatan literasi perpajakan bagi mahasiswa dan UMKM, pembangunan basis data regulasi yang terbuka, serta pembukaan الخدمات konsultasi قانون الضرائب bagi masyarakat.

Rencana kerja tersebut sejalan dengan tujuh arah program kerja yang telah ditetapkan, mulai dari riset قانون الضرائب sampai digitalisasi dokumentasi peraturan perpajakan.

Rektor UMI Resmikan Pusat Hukum Pajak, Perkuat Tridharma di Bidang Fiskal
Rektor UMI Resmikan Pusat Hukum Pajak, Perkuat Tridharma di Bidang Fiskal
Rektor UMI Resmikan Pusat Hukum Pajak, Perkuat Tridharma di Bidang Fiskal
مشاركة
حُدّث في ٢٨ يوليو ٢٠٢٦

التعليقات (0)

لا توجد تعليقات بعد. كن أول المشاركين.

أضف تعليقًا

رمز التحقق
أعد كتابة الأحرف الظاهرة في الصورة.
قراءات ذات صلة
الدردشة عبر واتساب