لائحة المديريةBerlaku
Peraturan Direktur Jenderal الضريبة Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur الضريبة Elektronik
PER-11/PJ/2025
Menetapkan format, penomoran, dan tata cara pembetulan faktur الضريبة elektronik pada sistem inti administrasi perpajakan.
Identitas peraturan
- Nomor: PER-11/PJ/2025
- Penerbit: Direktorat Jenderal الضريبة
- Berlaku sejak: 2025-04-01
- Status: Berlaku
Catatan pusat kajian
Ringkasan ini disusun oleh Divisi Dokumentasi dan Kearsipan The Tax Law Center الجامعة الإسلامية الإندونيسية untuk keperluan rujukan akademik. Untuk keperluan القانون, gunakan naskah resmi yang diterbitkan instansi penerbit.

