لائحة وزاريةBerlaku
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
UU No. 7 Tahun 2021
Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, dan UU PPN serta memperkenalkan program pengungkapan sukarela dan الضريبة karbon.
Identitas peraturan
- Nomor: UU No. 7 Tahun 2021
- Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia
- Berlaku sejak: 2021-10-29
- Status: Berlaku
Catatan pusat kajian
Ringkasan ini disusun oleh Divisi Dokumentasi dan Kearsipan The Tax Law Center الجامعة الإسلامية الإندونيسية untuk keperluan rujukan akademik. Untuk keperluan القانون, gunakan naskah resmi yang diterbitkan instansi penerbit.

