
Peraturan Daerah Kota Makassar tentang الضريبة Daerah dan Retribusi Daerah
Mengatur jenis, tarif, dan tata cara pemungutan الضريبة serta retribusi daerah di wilayah Kota Makassar.

Mengatur jenis, tarif, dan tata cara pemungutan الضريبة serta retribusi daerah di wilayah Kota Makassar.

Menetapkan dasar pengenaan dan pembagian hasil opsen الضريبة kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota.