
Peraturan Direktur Jenderal الضريبة Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur الضريبة Elektronik
Menetapkan format, penomoran, dan tata cara pembetulan faktur الضريبة elektronik pada sistem inti administrasi perpajakan.

Menetapkan format, penomoran, dan tata cara pembetulan faktur الضريبة elektronik pada sistem inti administrasi perpajakan.