Makassar, Sulawesi Selatantaxlawcenter@umi.ac.id +62 411 455666
مركز قانون الضرائب — Universitas Muslim Indonesiaمركز قانون الضرائبUniversitas Muslim Indonesia

Kepastian القانون dalam Pemeriksaan الضريبة: Antara Diskresi dan Batasnya

AMAndi Muhammad Fahmy Fajar
Peneliti Divisi Data dan Teknologi Pajak
1 دقيقة قراءة1.2rb
Kepastian القانون dalam Pemeriksaan الضريبة: Antara Diskresi dan Batasnya

Diskresi pemeriksa diperlukan untuk menilai substansi transaksi, tetapi tanpa batas yang jelas ia berubah menjadi sumber ketidakpastian.

Prinsip substansi mengungguli bentuk

Doktrin ini memberi ruang bagi otoritas menilai transaksi berdasarkan hakikat ekonominya. Persoalannya muncul ketika penilaian tidak disertai standar pembuktian yang seragam.

Perlindungan prosedural

  • Hak المكلف بالضريبة memperoleh surat pemberitahuan hasil pemeriksaan yang lengkap
  • Kesempatan pembahasan akhir yang bermakna, bukan sekadar formalitas
  • Kewajiban pemeriksa menyebutkan dasar القانون untuk setiap koreksi

Kepastian القانون bukan berarti hasil yang selalu menguntungkan المكلف بالضريبة, melainkan proses yang dapat diprediksi dan diuji.

Rekomendasi

Penyusunan pedoman koreksi yang dipublikasikan akan menurunkan sengketa berulang sekaligus mempercepat penyelesaian keberatan.

مشاركة
حُدّث في ٢٨ يوليو ٢٠٢٦

التعليقات (2)

BM
Bahtiar Malikقبل 1 شهر

Analisisnya membantu. Saya berharap ada pembahasan lanjutan mengenai dampaknya bagi usaha mikro.

SN
Sitti Nurhalizaقبل 1 شهر

Apakah pusat kajian membuka layanan konsultasi untuk koperasi syariah?

أضف تعليقًا

رمز التحقق
أعد كتابة الأحرف الظاهرة في الصورة.
الدردشة عبر واتساب