Makassar, Sulawesi Selatantaxlawcenter@umi.ac.id +62 411 455666
The Tax Law Center — Universitas Muslim IndonesiaThe Tax Law CenterUniversitas Muslim Indonesia

Zakat dan Pajak: Dua Instrumen, Satu Tujuan Kesejahteraan

AMAndi Muhammad Fahmy Fajar
Peneliti Divisi Data dan Teknologi Pajak
1 menit baca742
Zakat dan Pajak: Dua Instrumen, Satu Tujuan Kesejahteraan

Zakat dan pajak memiliki dasar kewajiban yang berbeda, tetapi keduanya bertemu pada tujuan redistribusi dan penguatan solidaritas sosial.

Perbedaan dasar

Zakat berpijak pada kewajiban keagamaan dengan nisab dan haul yang tetap; pajak berpijak pada undang-undang dengan tarif yang dapat diubah sesuai kebutuhan fiskal.

Titik temu regulatif

Ketentuan yang mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan bruto merupakan bentuk pengakuan negara atas peran instrumen keagamaan dalam pembiayaan kesejahteraan.

Agenda kajian

Pusat kajian mendorong penelitian empiris mengenai dampak integrasi pelaporan zakat dan pajak terhadap tingkat kepatuhan keduanya.

Bagikan
Diperbarui 28 Jul 2026

Komentar (2)

RK
Rina Kartika1 bulan lalu

Terima kasih atas ulasannya. Apakah tersedia rekaman sesi untuk yang berhalangan hadir?

BM
Bahtiar Malik1 bulan lalu

Analisisnya membantu. Saya berharap ada pembahasan lanjutan mengenai dampaknya bagi usaha mikro.

Tinggalkan Komentar

Kode keamanan
Ketik ulang karakter pada gambar.
Bacaan Terkait
Chat via WhatsApp