Rektor UMI Resmikan Pusat Hukum Pajak, Perkuat Tridharma di Bidang Fiskal

Universitas Muslim Indonesia resmi membentuk Pusat Hukum Pajak (The Tax Law Center) melalui Keputusan Rektor Nomor 3380/H.25/UMI/X/2025 yang ditetapkan pada 17 Oktober 2025.
Peresmian berlangsung di Gedung Menara UMI dan dihadiri jajaran pimpinan universitas, Dewan Pembina, Dewan Pengarah, serta mitra dari otoritas perpajakan dan organisasi profesi.
Empat tahun masa pengabdian
Sesuai keputusan Rektor, masa jabatan pengurus berlangsung selama empat tahun sejak tanggal penetapan. Pengurus bertugas melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengembangkan kegiatan yang meliputi kajian, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum pajak.
Pusat kajian ini harus menjadi jembatan antara ruang akademik dan kebutuhan nyata masyarakat dalam memahami hak serta kewajiban perpajakannya.
Fokus awal: literasi dan advokasi
Direktur Eksekutif menyampaikan bahwa program tahun pertama diarahkan pada tiga hal: penguatan literasi perpajakan bagi mahasiswa dan UMKM, pembangunan basis data regulasi yang terbuka, serta pembukaan layanan konsultasi hukum pajak bagi masyarakat.
Rencana kerja tersebut sejalan dengan tujuh arah program kerja yang telah ditetapkan, mulai dari riset hukum pajak sampai digitalisasi dokumentasi peraturan perpajakan.



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.




