Seminar Nasional Bahas Keadilan Pajak di Era Ekonomi Digital

Perluasan basis pajak atas transaksi digital menuntut kepastian hukum yang lebih tegas, terutama menyangkut definisi kehadiran ekonomi signifikan bagi pelaku usaha lintas yurisdiksi.
Seminar menghadirkan akademisi, praktisi, dan perwakilan otoritas pajak untuk membahas tantangan pemajakan ekonomi digital di Indonesia serta implikasinya bagi pelaku usaha lokal.
Tiga isu utama
- Kepastian definisi subjek dan objek pajak pada transaksi lintas batas
- Beban administrasi pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Harmonisasi dengan kesepakatan perpajakan internasional
Pembicara sepakat bahwa perluasan basis pajak harus diimbangi penyederhanaan administrasi agar tidak menambah beban kepatuhan pelaku usaha kecil.



Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

