
Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengatur jenis, tarif, dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi daerah di wilayah Kota Makassar.

Mengatur jenis, tarif, dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi daerah di wilayah Kota Makassar.

Menetapkan dasar pengenaan dan pembagian hasil opsen pajak kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota.