
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Elektronik
Menetapkan format, penomoran, dan tata cara pembetulan faktur pajak elektronik pada sistem inti administrasi perpajakan.

Menetapkan format, penomoran, dan tata cara pembetulan faktur pajak elektronik pada sistem inti administrasi perpajakan.