
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, prosedur pemeriksaan, keberatan, banding, serta sanksi administratif dan pidana…

Mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, prosedur pemeriksaan, keberatan, banding, serta sanksi administratif dan pidana…

Menata ulang jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk penyederhanaan objek serta pengaturan opsen pajak.