Peraturan Direktur Jenderal PajakBerlaku
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Elektronik
PER-11/PJ/2025
Menetapkan format, penomoran, dan tata cara pembetulan faktur pajak elektronik pada sistem inti administrasi perpajakan.
Identitas peraturan
- Nomor: PER-11/PJ/2025
- Penerbit: Direktorat Jenderal Pajak
- Berlaku sejak: 2025-04-01
- Status: Berlaku
Catatan pusat kajian
Ringkasan ini disusun oleh Divisi Dokumentasi dan Kearsipan The Tax Law Center Universitas Muslim Indonesia untuk keperluan rujukan akademik. Untuk keperluan hukum, gunakan naskah resmi yang diterbitkan instansi penerbit.

