Makassar, Sulawesi Selatantaxlawcenter@umi.ac.id +62 411 455666
The Tax Law Center — Universitas Muslim IndonesiaThe Tax Law CenterUniversitas Muslim Indonesia
Peraturan Direktur Jenderal PajakBerlaku

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Elektronik

PER-11/PJ/2025

Menetapkan format, penomoran, dan tata cara pembetulan faktur pajak elektronik pada sistem inti administrasi perpajakan.

Identitas peraturan

  • Nomor: PER-11/PJ/2025
  • Penerbit: Direktorat Jenderal Pajak
  • Berlaku sejak: 2025-04-01
  • Status: Berlaku

Catatan pusat kajian

Ringkasan ini disusun oleh Divisi Dokumentasi dan Kearsipan The Tax Law Center Universitas Muslim Indonesia untuk keperluan rujukan akademik. Untuk keperluan hukum, gunakan naskah resmi yang diterbitkan instansi penerbit.

Chat via WhatsApp