Peraturan PemerintahBerlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
PP No. 55 Tahun 2022
Mengatur perlakuan PPh atas natura, tarif final UMKM, dan ketentuan penghitungan penghasilan kena pajak.
Identitas peraturan
- Nomor: PP No. 55 Tahun 2022
- Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia
- Berlaku sejak: 2022-12-20
- Status: Berlaku
Catatan pusat kajian
Ringkasan ini disusun oleh Divisi Dokumentasi dan Kearsipan The Tax Law Center Universitas Muslim Indonesia untuk keperluan rujukan akademik. Untuk keperluan hukum, gunakan naskah resmi yang diterbitkan instansi penerbit.

