Surat EdaranBerlaku
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan
SE-05/PJ/2025
Memberikan panduan tahapan pemeriksaan, standar dokumentasi kertas kerja, serta mekanisme pembahasan akhir.
Identitas peraturan
- Nomor: SE-05/PJ/2025
- Penerbit: Direktorat Jenderal Pajak
- Berlaku sejak: 2025-02-14
- Status: Berlaku
Catatan pusat kajian
Ringkasan ini disusun oleh Divisi Dokumentasi dan Kearsipan The Tax Law Center Universitas Muslim Indonesia untuk keperluan rujukan akademik. Untuk keperluan hukum, gunakan naskah resmi yang diterbitkan instansi penerbit.

