Undang-UndangBerlaku
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU No. 1 Tahun 2022
Menata ulang jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk penyederhanaan objek serta pengaturan opsen pajak.
Identitas peraturan
- Nomor: UU No. 1 Tahun 2022
- Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia
- Berlaku sejak: 2022-01-05
- Status: Berlaku
Catatan pusat kajian
Ringkasan ini disusun oleh Divisi Dokumentasi dan Kearsipan The Tax Law Center Universitas Muslim Indonesia untuk keperluan rujukan akademik. Untuk keperluan hukum, gunakan naskah resmi yang diterbitkan instansi penerbit.

