Peraturan Menteri KeuanganBerlaku
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
UU No. 7 Tahun 2021
Mengubah sejumlah ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, dan UU PPN serta memperkenalkan program pengungkapan sukarela dan pajak karbon.
Identitas peraturan
- Nomor: UU No. 7 Tahun 2021
- Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia
- Berlaku sejak: 2021-10-29
- Status: Berlaku
Catatan pusat kajian
Ringkasan ini disusun oleh Divisi Dokumentasi dan Kearsipan The Tax Law Center Universitas Muslim Indonesia untuk keperluan rujukan akademik. Untuk keperluan hukum, gunakan naskah resmi yang diterbitkan instansi penerbit.

