Makassar, Sulawesi Selatantaxlawcenter@umi.ac.id +62 411 455666
The Tax Law Center — Universitas Muslim IndonesiaThe Tax Law CenterUniversitas Muslim Indonesia

Struktur Organisasi

Susunan pengurus periode 2025–2029 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 3380/H.25/UMI/X/2025.

Susunan pengurus Pusat Hukum Pajak Universitas Muslim Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 3380/H.25/UMI/X/2025 tertanggal 25 Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan 17 Oktober 2025, dengan masa jabatan empat tahun.

Dewan Pembina

  • Prof. Dr. H. Mansyur Ramly
  • Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, M.A.
  • Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H.

Dewan Pengarah

Dewan Pengarah terdiri atas unsur akademisi dan profesional lintas bidang: hukum, teknik, ekonomi, akuntansi, kebijakan publik, serta keagamaan.

  • Prof. Dr. Ir. H. Dirgahayu A. Lantara, M.T., IPU., ASEAN Eng.
  • Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara HW, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.
  • Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Hattah Fattah, M.S.
  • Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum.
  • Prof. Dr. Ir. H. Andi Tamsil, M.S.
  • Hj. Nur Fadhila Mappaselleng, S.H., M.H., Ph.D.
  • Dr. H. M. Ishaq Shamad, S.Ag., M.A.
  • Dr. H. Amir Mahmud, S.E., M.Si., M.Ak.

Pengurus Harian

  • Direktur Eksekutif — Dr. H. Azwar Amiruddin, S.E., Ak., S.H., M.H., M.Ak., M.A. (Tax), CPA., APCIT., APCTP., ASEAN CPA
  • Sekretaris — Dr. Nur Afti Aulia, S.H., M.H.
  • Bendahara — Dr. H. Salle, S.E., S.H., M.H.

Divisi dan Bidang

Pelaksanaan program didukung oleh Divisi Riset dan Publikasi, Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik, Divisi Kerja Sama dan Jaringan Internasional, Divisi Data dan Teknologi Pajak, serta Divisi Dokumentasi dan Kearsipan.

Tim Ahli

Dewan Pembina

Tim Ahli

Dewan Pengarah

Tim Ahli

Pengurus Harian

Tim Ahli

Divisi Riset dan Publikasi

Tim Ahli

Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik

Tim Ahli

Divisi Kerja Sama dan Jaringan Internasional

Tim Ahli

Divisi Data dan Teknologi Pajak

Tim Ahli

Divisi Dokumentasi dan Kearsipan

Layanan Kami

Butuh pendampingan hukum perpajakan?

Tim kami siap membantu kajian, konsultasi, dan advokasi perpajakan Anda.

Chat via WhatsApp