Makassar, Sulawesi Selatantaxlawcenter@umi.ac.id +62 411 455666
The Tax Law Center — Universitas Muslim IndonesiaThe Tax Law CenterUniversitas Muslim Indonesia

Tentang The Tax Law Center

Pusat kajian, riset, pengabdian, advokasi, dan pengembangan kebijakan hukum pajak Universitas Muslim Indonesia.

Tentang The Tax Law Center

Pusat Hukum Pajak atau The Tax Law Center Universitas Muslim Indonesia merupakan pusat keilmuan dan pengembangan hukum pajak yang dibentuk sebagai wadah akademik untuk memperkuat kajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan advokasi di bidang perpajakan.

Organisasi ini hadir sebagai bagian dari komitmen Universitas Muslim Indonesia dalam mengembangkan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang hukum pajak, kebijakan fiskal, kepatuhan perpajakan, keadilan pajak, dan tata kelola keuangan publik.

Identitas Organisasi

  • Nama organisasi: Pusat Hukum Pajak (The Tax Law Center)
  • Institusi induk: Universitas Muslim Indonesia
  • Kedudukan: Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  • Dasar pembentukan: Keputusan Rektor UMI Nomor 3380/H.25/UMI/X/2025
  • Tanggal penetapan: 17 Oktober 2025 / 25 Rabiul Akhir 1447 H
  • Masa jabatan pengurus: empat tahun sejak tanggal penetapan
  • Pimpinan: Direktur Eksekutif Dr. H. Azwar Amiruddin, S.H., M.H.

The Tax Law Center UMI memadukan kompetensi akademisi, praktisi hukum, ahli perpajakan, ahli akuntansi, tenaga profesional, serta unsur teknologi informasi untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ilmu hukum pajak dan penyelesaian berbagai persoalan perpajakan di masyarakat.

Visi

Menjadi pusat unggulan pengembangan hukum pajak yang akademik, profesional, independen, responsif terhadap dinamika kebijakan fiskal, serta berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Misi

  1. Menyelenggarakan kajian, penelitian, dan publikasi ilmiah di bidang hukum pajak, kebijakan fiskal, serta hukum keuangan negara.
  2. Mengembangkan pendidikan, pelatihan, seminar, diskusi, dan program peningkatan kompetensi perpajakan.
  3. Memberikan kontribusi pemikiran akademik terhadap pembentukan, evaluasi, dan pengembangan kebijakan perpajakan daerah dan nasional.
  4. Menyelenggarakan advokasi, pendampingan, konsultasi, dan pelayanan hukum perpajakan secara profesional dan berintegritas.
  5. Memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, lembaga perpajakan, organisasi profesi, dunia usaha, perguruan tinggi, dan jaringan internasional.
  6. Mengembangkan sistem data, dokumentasi, serta teknologi informasi untuk mendukung riset dan pelayanan hukum pajak.

Landasan Pembentukan

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  4. Akta Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia
  5. Peraturan Yayasan Wakaf UMI tentang Statuta Universitas Muslim Indonesia
  6. Keputusan Rektor UMI Nomor 3380/H.25/UMI/X/2025

Ruang Lingkup Kegiatan

  • Kajian akademik dan penelitian hukum pajak
  • Penyusunan naskah akademik, policy brief, legal opinion, dan rekomendasi kebijakan
  • Seminar nasional, webinar, diskusi publik, lokakarya, dan forum ilmiah
  • Pelatihan perpajakan, kelas brevet, dan peningkatan kompetensi profesi
  • Pengabdian kepada masyarakat di bidang edukasi perpajakan
  • Advokasi dan pendampingan hukum perpajakan
  • Kajian hukum keuangan negara, pajak daerah, retribusi daerah, dan kebijakan fiskal
  • Pengembangan kerja sama nasional dan internasional
  • Pengelolaan data, dokumentasi, publikasi, serta teknologi informasi perpajakan
Tentang Kami

Tautan Cepat

02

Arah Program Kerja

Tujuh program utama: riset, publikasi, pendidikan dan pelatihan, advokasi, pengabdian masyarakat, kerja sama strategis, serta data dan…

Selengkapnya
Layanan Kami

Butuh pendampingan hukum perpajakan?

Tim kami siap membantu kajian, konsultasi, dan advokasi perpajakan Anda.

Chat via WhatsApp